Barang Yang Dilarang Kirim Melalui Jasa Pengiriman Barang

Dalam proses pengiriman barang tidak semua jenis barang dapat dikirimkan. Ada barang yang tidak boleh atau dilarang untuk dikirimkan yang tertera pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Barang terlarang adalah barang, benda atau zat yang dapat membahayakan proses pengiriman, mengintimidasi, kesehatan, keselamatan, properti atau hak lainnya yang dapat melanggar hukum.

Barang-barang tersebut dilarang untuk dikirim oleh jasa pengiriman barang karena adanya kemungkinan barang tersebut berbahaya untuk pihak tertentu atau barang tersebut memang secara aturan dilarang untuk dikirimkan.

Lalu apa sajakah barang-barang yang dilarang kirim melalui Jasa Pengiriman Barang? Yuk simak!

Baca Juga : Klasifikasi & Contoh Dangerous Goods yang Wajib Kamu Ketahui!

Daftar Barang yang Dilarang Kirim Jasa Pengiriman Barang

Ada beberapa jenis barang yang dilarang untuk dikirimkan melalui Jasa Pengiriman Barang, diantaranya adalah:

1. Uang dan Surat Berharga

Barang-barang berharga seperti perhiasan, surat-surat penting, hingga uang terkecuali sudah mendapatkan izin resmi dari pihak terkait. Contohnya adalah uang koin, uang tunai dan/atau mata uang asing, surat tanah (Sertifikat tanah), ijazah, BPKB kendaraan bermotor, check, giro, obligasi, saham.

2. Obat-Obatan dan Zat-Zat Terlarang

Semua jenis obat-obatan atau zat terlarang yang menurut peraturan dilarang untuk disebarluaskan atau dikonsumsi. Contohnya adalah Narkotika, opium, morn, kokain, heroin, ganja, shabu, efedrin, dan benda terlarang lainnya.

3. Barang Pornografi dan Pelanggaran Moral

Barang cetakan, rekaman atau barang-barang lainnya yang bertentangan dengan nilai kesusilaan yang berlaku di masyarakat yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Contohya adalah buku-buku, majalah, film porno, dan lain sebagainya.

4. Benda atau Zat yang Mudah Kadaluarsa

Barang atau zat yang masa hidupnya kurang dari waktu perkiraan proses pengiriman sampai ke tujuan yang ditetapkan oleh jasa pengiriman. Contohnya adalah makanan dan minuman.

5. Makhluk Hidup (Binatang dan Tumbuhan)

Semua makhluk hidup berupa hewan dan tumbuhan termasuk binatang langka, binatang yang dilindungi, termasuk di dalamnya organ tubuh hewan/binatang. Contohnya adalah Komodo, ikan, Rafflesia Arnoldi, dan lain sebagainya.

6. Barang Dangerous Goods

Barang berbahaya berupa benda padat, cairan, atau zat yang dilarang untuk dikirim yang dapat membahayakan keselematan penerbangan, kesehatan, hingga kerusakan lingkungan. Contohnya kembang api, Butane, Nitrogen, Sodium, dan lain sebagainya.

7. Alkohol dan Minuman Beralkohol

Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH), bahan psikoaktif yang konsumsinya bisa menyebabkan penurunan kesadaran, diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Contohnya adalah Bir, wine, vodka, whiski, dan lain sebagainya.

Baca Juga : Seperti Ini Prosedur Pengiriman Barang Sesuai SOP, Yuk Simak!

8. Benda atau Zat Cair

Benda atau zat cair yang tidak diperbolehkan untuk dikirim karena termasuk dalam kategori barang yang bisa menimbulkan bahaya kecuali dikemas dengan baik dan benar (dengan melampirkan MSDS dan surat pernyataan barang berbahaya dari pelanggan). Contohnya adalah seperti air raksa, air aki, dan lain sebagainya.

9. Barang Mudah Meledak, Senjata dan Bagian-Bagiannya

Bahan atau zat yang berbentuk padat, cair maupun campuran yang dapat dengan sendirinya mengalami reaksi kimia dan menghasilkan gas pada temperatur dan tekanan tertentu yang dengan cepat merusak lingkungan. Contohnya adalah  bahan peledak & detonator, mesiu, petasan, dan lain sebagainya.

10. Makanan Basah dan Segar

Makanan yang mudah rusak membutuhkan pendingin atau yang harus disimpan di lingkungan yang dikontrol suhu saat transit yang dapat rusak saat sampai ditempat tujuan. lingkungan yang dikendalikan. Contohnya adalah zat cair, madu, sirup, minyak, parfum.

Itulah kategori dan beberapa contoh barang yang dilarang untuk dikirimkan. Sebelum melakukan pengiriman barang sebaiknya periksa terlebih dahulu apakah barang yang dikirimkan termasuk pada barang yang dilarang atau dibatasi untuk dikirimkan. Hal ini bertujuan agar barang kamu bisa dikirimkan melalui Ongkir Express.

Previous PostApa itu Pickup dan Drop Off Pada Jasa Pengiriman? Yuk Simak Perbedaannya!
Next PostMengenal Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD), Yuk Simak!