Klasifikasi & Contoh Dangerous Goods yang Wajib Kamu Ketahui!

Meningkatnya minat berbelanja online mempengaruhi pendistribusian barang serta pengiriman barang ke berbagai daerah. Tingginya volume pengiriman menjadi rutinitas keseharian yang tidak bisa dihindari dalam pemenuhan permintaan pelanggan.

Permintaan pelanggan yang terus meningkat ini tidak memandang bulu, diseluruh jenis kebutuhan mulai dari personal care, food and beverages, hingga perlengkapan rumah. Namun dalam pengiriman barang pengirim jarang untuk memperhatikan jenis barang yang berbahaya untuk dikirim atau sering dikenal dengan Dangerous Goods. Untuk mengetahui secara lebih detail mengenai Dangerous Goods simak ulasan berikut.

Apa itu Dangerous Goods

Pasti Kamu sudah tidak asing dengan Dangerous Goods? Dangerous Goods adalah barang berbahaya berupa benda padat, cairan, atau zat yang dilarang untuk dikirim. Barang Dangerous Goods dapat membahayakan keselematan penerbangan, kesehatan, hingga kerusakan lingkungan.

Mengacu kepada Permen Hub No.90 tahun 2013 tentang keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara bahwa Dangerous Goods artinya adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan.

Baca Juga : Inilah Kelebihan Dan Kekurangan Pengiriman Cargo Dan Tips Memilih Jasa Cargo

9 Kelas Klasifikasi Dangerous Goods

Umumnya masyarakat masih banyak yang belum mengenal secara pasti barang berbahaya yang dikirim melalui pesawat udara. Untuk mempermudah masyarakat untuk mengenal barang berbahaya, maka dangerous goods dibagi menjadi beberapa klasifikasi.

Terdapat 9 kelas klasifikasi dangerous goods dan contoh barang yang termasuk sebagai barang berbahaya, diantaranya adalah:

• Kelas 1 : Explosive (Barang Mudah Meledak)

Barang yang mudah meledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair maupun campuran yang dapat dengan sendirinya mengalami reaksi kimia dan menghasilkan gas pada temperatur dan tekanan tertentu yang dengan cepat merusak lingkungan sekitar. Contoh barang yang mudah meledak adalah mesiu, peluru, petasan, dan kembang api.

• Kelas 2 : Gas Material (Bahan Gas)

Semua bahan gas termasuk yang sudah dikompresi. Bahan gas yang dilarang bisa berupa gas yang mudah terbakar atau tidak mudah terbakar, hingga gas beracun.

• Kelas 3 : Flammable Liquid (Cairan Mudah Terbakar)

Cairan mudah menyala adalah cairan atau campuran yang mengandung larutan padat atau larutan jenuh yang mudah terbakar pada suhu di bawah 35 derajat celcius dan tidak boleh terkena panas maupun di bawah tekanan 101.3 kPa. Contoh flammable liquid adalah Certain Paints, Alcoholc, Varnishes, Bahan Bakar Minyak, Acetone.

• Kelas 4 : Flammable Solid (Benda Padat Mudah Terbakar)

Flammable solid adalah bahan berbentuk benda padat yang mudah terbakar jika terkena air, gesekan, atau pancaran gas dan bisa menimbulkan ledakan dalam waktu singkat. Flammable solid terbagi menjadi 3 yaitu benda padat mudah terbakar, meledak, dan menjadi gas yang mudah terbakar jika terkena air.

• Kelas 5 : Oxidation (Benda Mudah Teroksidasi)

Barang yang masuk kelas 5 adalah barang yang mudah teroksidasi atau menimbulkan kerusakan jika terkena oksigen. Barang yang mudah beroksidasi terbagi menjadi dua yaitu oxidizing substances dan organic peroxides.

• Kelas 6 : Bahan Beracun dan Menular

Yang termasuk ke dalam kelas 6 barang berbahaya adalah benda dan bahan yang mudah beracun dan menular. Bahan ini bisa berupa toxic (zat beracun) dan infectious substance (zat virus atau bakteri).

Baca Juga : Ternyata Mudah Membuka Packing Kayu, Yuk Simak Caranya!

• Kelas 7 : Radioactive Material (Bahan Radioaktif)

Barang yang dalam jumlah kecil maupun besar bersifat sangat berbahaya karena dapat menimbulkan bahaya radiasi apabila terkena sinar yang tidak kelihatan dan dapat merusak pori-pori. Contoh bahan radioaktif adalah Tritium, Uranium, Caesium 131, Iodine 132, dan detektor asap.

• Kelas 8 : Corrosives Substances (Zat Mudah Karat)

Bahan atau barang perusak adalah zat berbentuk padat atau cair yang secara umum dapat merusak jaringan sel atau kulit yang mempunyai tingkat korosif tinggi. Contoh zat mudah karat adalah asam baterai, pemutih, Sulpuric acid, Asam Klorida, Natrium Hidroksida >2%, Asam sulfat, dan Formic Acid.

• Kelas 9 : Miscellaneous Dangerous Goods (Zat dan Benda Berbahaya Lainnya)

Bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan dan mengancam keselamatan penerbangan apabila diangkut dengan menggunakan moda transportasi udara. Contoh dangerous goods lainnya adalah magnet, obeng, pisau, kendaraan, kursi roda elektrik, kantong udara, dan baterai litium.

Itulah klasifikasi barang berbahaya atau Dangerous Goods yang dilarang dalam pengiriman. Melalui artikel informasi ini semoga dapat membantu dalam mengetahui dan memahami barang mana yang berbahaya untuk dikirimkan.

Previous PostBeginilah Cara Melacak Paket Dari Luar Negeri dan Tips Aman Berbelanja Online Barang Luar Negeri
Next PostApa Bedanya Jasa Logistik dan Freight Forwarding? Yuk, Simak