Begini Cara Impor Barang dari Luar Negeri dan Prosedurnya, Pebisnis Harus Tahu!
Cara impor barang dari luar negeri sebenarnya cukup mudah. Kamu bisa mengimpor barang untuk diperjual belikan di dalam negeri. Peluang usaha sebagai importir bisa dijalankan oleh UMKM.
Seiring perkembangan zaman yang semakin canggih, membeli barang dari luar negeri bukan lagi hal yang sulit untuk dilakukan. Kamu bisa membeli secara online tanpa perlu datang langsung ke penjualnya. Meski transaksi bisa dilakukan dengan mudah, akan tetapi prosedur impor barang dari luar negeri harus dilakukan dengan tepat jika ingin barang sampai dengan selamat.
Lalu bagaimana cara dan syarat impor barang dari luar negeri itu? Yuk simak.
Cara Impor Barang
Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, kegiatan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean negara lain ke daerah pabean Indonesia. Bagi Kamu yang masih pemula dalam industri perdagangan impor atau ekspor, pastikan ketahui dulu beberapa langkah cara impor barang seperti di bawah ini:
1. Ketahui jenis barang yang akan diimpor dan asal negaranya
2. Perhatikan prosedur impor
3. Pilih jasa pengiriman yang tepat
4. Pilih cara pengiriman barang yang sesuai
5. Tentukan cara bayar biaya pengiriman barang
6. Tentukan jadwal importasi atau pengiriman barang
Baca Juga : Beginilah Cara Melacak Paket Dari Luar Negeri dan Tips Aman Berbelanja Online Barang Luar Negeri
Syarat Apa Saja untuk Impor Barang
Untuk bisa melakukan impor barang, ada beberapa syarat penting yang perlu Kamu siapkan terlebih dahulu, antara lain:
• Memiliki legalitas importir yang berupa Angka Pengenal Importir (API)
• Memiliki Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
• Melengkapi persyaratan dokumen seperti NPWP, TDU, SIUP, TDI/IUI dan Rekomendasi Teknisi.
Prosedur Impor Barang
Salah satu cara impor barang yang harus diperhatikan seorang pebisnis adalah memperhatikan prosedur impor. Hal ini untuk mengurangi kesalahan maupun kerugian yang bisa menimpa Kamu.
• Pembuatan kontrak pembelian (sales contract) dengan supplier. Selanjutnya importir atau membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang yang akan diimpor.
• Supplier akan mengirim barang impor ke pelabuhan pemuatan
• Supplier akan mengirimkan faks ke importir yang berisi dokumen B/W, Inv, packing list dan dokumen persyaratan lainnya.
• Pembuatan dokumen pengajuan impor barang (PIB) akan diketahui jumlah bea masuk, PPH, serta pajak yang harus dibayar.
• Importir akan membayar biaya ke Bank Devisa sebesar pajak yang dikenakan ditambah dengan biaya PNBP. Selanjutnya bank akan mengirimkan data ke sistem komputer pelayanan (SKP) bea dan cukai melalui pertukaran data elektronik (PDE)
• Importir juga perlu mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke SKP bea cukai melalui PDE dan data akan divalidasi dalam beberapa tahap
• Setelah PIB disetujui, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
• Barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan dengan syarat mencantumkan dokumen asli dan SPPB.
Baca Juga : Seperti Ini Prosedur Pengiriman Barang Sesuai SOP, Yuk Simak!
Melakukan pengiriman barang dari luar negeri memang membutuhkan prosedur dan syarat yang cukup kompleks jika dibandingkan dengan melakukan pengiriman dalam negeri. Akan tetapi seiring perkembangannya, saat ini cara impor barang bisa dilakukan oleh siapa saja dengan mudah. Kamu bisa memanfaatkan marketplace terpercaya untuk membeli dan mengirim barang dari luar negeri dengan cepat dan mudah.